Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Pemberian Nama Anak
- Kabar Bahasa
- 18 Maret 2026 13:21
- 152X Dibaca
- Kabar
Penduduk dengan Nama "Tuhan"
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Melalui aturan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memberikan nama anak secara serampangan.
Aturan legal pemberian nama tidak hanya untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan, melainkan juga dapat melindungi anak dari pemberian nama-nama yang tidak patut dan tidak lazim dalam masyarakat.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, disebutkan bahwa nama semestinya tidak melanggar prinsip norma agama, norma kesopanan, serta norma kesusilaan. Karena nama tidak hanya sekadar untuk memanggil, tetapi nama sejatinya juga berurusan dengan dokumentasi administrasi, seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan; dan akta pencatatan sipil.
Nama haruslah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah huruf pada nama paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, serta jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. Artinya, nama semestinya jangan terlalu panjang melebihi 60 kata, dan tidak hanya mengandung 1 (satu) kata saja.
Selain itu, nama juga harus menggunakan huruf latin yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dengan demikian, nama yang mengadopsi dari bahas asing, haruslah tetap diubah ke dalam kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan, sama halnya dengan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan. Akan tetapi, patut diingat aturan ini hanya berlaku untuk dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah nama tidak disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Serta, dilarang nama menggunakan angka dan tanda baca.
BACA JUGA
Berita Populer
Gender dalam Kuliner Nusantara, Jadikan Bakso Identik Gender Maskulin
- 09 Maret 2026 15:33
Sempurnakan Tulisanmu Hanya Rp25,- per Kata, Gratis Satu Editing Ulang
- 09 Maret 2026 16:06